Jumat, 06 Januari 2017

Tips atasi masalah kartu kredit dan KTA

 Anda yang saat ini sedang pusing dengan MASALAH TAGIHAN Kartu Kredit/KTA karena pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang  besar?? Perkenankan kami membantu anda, kami adalah JASA PENGACARA dari KANTOR HUKUM DAN ADVOKAT Anugra Law Associates. Kami menawarkan JASA MEDIASI/NEGOISASI kpd pihak bank.

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Untuk itulah saya memberikan bantuan layanan konsultasi dalam rangka memudahkan nasabah Kartu Kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan. Nasabah yang memiliki masalah tagihan Kartu Kredit maupun KTA (Kredit Tanpa Agunan) pada dasarnya perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh. 

Saya sebagai Financial Legal Advisor pada Anugra Law Associates memberikan dua opsi untuk setiap nasabah yang memiliki permasalahan Kartu Kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), yaitu : 


  1. RESCHEDULE : Cicilan tetap perbulan sesuai kemampuan, bunga sudah di flat kan 0% dan tenor waktu sudah diperpanjang 1-5 tahun.
  2. DISCOUNT PELUNASAN : Disc semaksimal mungkin dimulai dari angka 30% sampai dengan 50%, namun diusahakan lebih.
Contoh disini bapak/ibu ada hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan  yaitu :
  • Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat.
  • Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr history pemakaian kartu/kta nya).

Di indonesia bank terbagi menjadi 2, yaitu:
Bank Asing dan Bank Pemerintah.
  • Untuk Bank Asing kami menyarankan nasabah mengambil program discount karena lebih menguntungkan, bisa mendapatkan discount.
  • Untuk Bank Pemerintah kami menyaran kan untuk mengambil program reschedule,cicilan tetap dengan bunga 0% karena bank pemerintah belum menyiapkan program discount.
Dan pembayaran ke banknya pun tidak sekarang namun diangka 6-8 bulan kedepan, karena waktu tersebut yang akan kita gunakan untuk menegosiasi kepada pihak bank. Dan anda tidak lagi diharuskan untuk membayar cicilan yang menyangkut KARTU KREDIT/KTA tersebut, contoh: cicilan Kperbulan KTA(untuk KTA). minimum payment, full payment dan cicilan lainnya (untuk KARTU KREDIT).

Lalu, bagaimana jika ada pihak bank menelfon?? dan jika ada kolektor datang??


Ya!! Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan akan terus berjalan, Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir.
Untuk kenyamanan Nasabah kami akan mengalihkan semua data yang menyangkut Kartu Kredit/KTA tsb, dimulai dari: Alamat kantor, Alamat rumah, Nomer tlp kantor, Nomer tlp rumah dan Nomer tlp pribadi, jadi jika pihak bank tlp, kolektor datang dan Billing datang tidak ke tempat bpk/ibu namun ke kantor Lawyer kami.

kalau kondisi Kartu Kredit ibu dalam keadaan tidak terlambat kami pastikan pengalihan data tsb berhasil 100%, namun kalau kondisi Kartu Kredit/KTA tsb sudah bermasalah kita bisa alihkan data secara manual.

Dan nanti Kantor Lawyer kita akan memberikan 'SURAT KUASA DAN SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM' bukti kuat bahwa semua permasalahan Kartu Kredit/KTA bpk/ibu sudah dilimpahkan ke Kantor Lawyer Kami.



Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:


  • UNTUK KARTU KREDIT : 
    • Fotocopy KTP
    • Billing tagihan terakhir 
    • Bukti fisik Kartu Kredit
    • Dan untuk Fee (biaya jasa), 
      • Limit dibawah 5jt dikenakan Rp. 750.000.
      • Limit diatas 5jt dikenakan 15% dari Limit Kartu Kredit tsb
  • UNTUK KREDIT TANPA ANGGUNAN(KTA) :
    • Fotocopy KTP
    • Nomor kontrak KTA tsb
    • Dan untuk fee (biaya jasa), dikenakan 15% dari sisa tagihan yang belum terbayar 
Untuk fee(biaya jasa), itu memang harus dibayarkan di awal sebelum proses. mengapa??
Karena kami melalui jasa pengacara, dan untuk permasalahan Kartu Kredit itu adalah KASUS PERDATA,yang pembayarannya harus dimuka. Berbeda dgn KASUS PIDANA yang dibayarkan setelah kasus selesai/ success fee.


Solusi yang seharusnya tidak nasabah pilih adalah PEMUTIHAN dan DANA TALANGAN.
MENGAPA??

PEMUTIHAN
Pemutihan adalah pengapusan hutang ketika nasabah tidak ingin menyelesaikan hutang pihutangnya lagi terhadap pihak bank. dan SANGAT JELAS!! bahwa hal tersebut sangat tidak diizinkan untuk menjadi solusi yang baik

DANA TALANGAN
Dana talangan adalah sebuah solusi yang di berikan oleh pihak dalam bidang nya untuk memberikan dana kepada nasabah ketika nasabah kekurangan uang untuk membayar cicilan yang menyangkut Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Anggunan tersebut. Yaa... memang kedengarannya menguntungkan. tetapi tidak! LOGIKAnya, ketika nasabah memakai dana talanagan, dan cicilan nasabah pada pihak bank tertutup, tetapi nasabah masih mempunyai hutang kepada pihak Dana Talangan tersebut dengan bunga dan aturan yang mereka punya. tentu tidak akan meringankan nasabah. dan solusi ini pun sebenarnya tidak harus dijadikan solusi yang tepat oleh nasabah   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar