Jumat, 06 Januari 2017

Solusi Penutupan Kartu Kredit dan KTA

Kantor Hukum "ANUGRA LAW ASSOCIATES” merupakan jasa layanan penanganan penutupan kartu kredit dan KTA yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit/KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan. 



Kartu Kredit

Kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi dimana penerbit kartu kredit meminjamkan nasabah uang. 

Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien, dan mem­­berikan nilai lebih bagi pemegang kartu.
 Kartu kredit merupakan pembiayaan yang bersifat konsumtif, proposal nasabah yang dapat diperoleh secara mudah, yang seharusnya tidak dapat diperoleh orang tersebut. Dalam penggunaan kartu kredit dipandang masih bersifat umum, sehingga masih terdapat praktek pemberian kartu kredit yang dilakukan dengan kurang tepat sasaran. 

Kartu kredit tersebut memanjakan pemegang kartu kredit dengan berbagai kemudahan untuk menggesek dan fasilitas menggunakan kartu kredit. 
Kartu kredit menawarkan kemudahan di muka dengan menyicil belakangan. Bank sengaja menaruh rendah pembayaran minimum (minimum payment yang di dalamnya terdapat bunga hampir 80%), agar utang sulit lunas, dan tidak memiliki daya untuk melunasi pinjamannya dalam jangka yang lama.

Penyaluran kartu kredit dilakukan dengan (tidak) berdasarkan prinsip keberhatian bank (prudent banking principle). Dengan tenaga pemasaran yang menggunakan jasa outsourching, maka target penjualan sudah menjadi panglima dalam penyaluran kredit, maka manajemen resiko biasanya cenderung diabaikan, maka terjadi over financing, dimana satu orang mendapatkan kredit dari banyak bank. Dengan jalan pintas paling gampang dan proses yang mudah, seseorang pemohon kartu kredit bisa dengan mudah mendapatkan kartu.

Apa itu Debt Collector dan Desk Collection?

DEBT COLLECTOR
apa itu debt collector?? debt collector adalah PENAGIH HUTANG. Pihak ketiga yang di tunjukkan lembaga keuangan atau bank untuk menyelesaikan maalah kredit macet. 

Biasanya hal ini terkait erat dengan urusan hutang piutang di mana nasabah memiliki tunggakan kredit macet yang mencapai level parah misalnya, kredit sepedah motor, mobil, rumah, KTA, Kartu Kredit dan lainnya.

Sebelum melibatkan pihak ketiga dengan menggandeng Debt Collectot, lembaga pembiayan/keuangan/leasing/bank biasanya punya kolktor regular yang bertugas memberikan peringatan yaitu desk collector yang tugasnya menanyakan nasabah via telpon atas jatuh tempo pembayaran hutang nasabah ke pihak bank.
Jika masih saja macet dan tidak bisa diatasi yang berpotensi besar merugikan lembaga keuangan, biasanya hal itu di pasrahkan pihak ketiga yaitu Debt Collector untuk melakukan eksekusi kepada nasabah tersebut dan mendatangi rumah nasabah untuk memberi penekanan mengenai hutang nasabah ke pihak bank, Apabila masih tidak bisa membayar hutang tersebut kemungkinan debt collector myita/menahan barang-barang nasabah untuk dijadikan jaminan

DESK COLLECTION
Apa yang di maksud dengan desk collection ??? desk collection adalah penagih yang menggunakan alat bantu telpon, komputer, catatan dan alat tuolis. tujuan nya adalah menagih hutang kepada nasabahbank atau non-bank untuk meminimalkan kerugian finansial dengan cara-cara yang sesuai aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh bank sentral atau assosiasi tertentu, contoh: Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. 

Alat yang digunakan untuk menagih yang paling utama bagi desk collector adalah telepon. Tempat desk collector menagih berada di kantor terkait atau di tempat lain yang disetujui. misalnya di outsourcing tempat desk collector bekerja. Jika memang prestasi desk collector bagus maka seorang desk collector akan menjadi team leader dan bukan hal yang tidak mungkin untuk diangkat menjadi pegawai tetap bank/ kantor tersebut. 

Selain GaPok (gaji pokok) biasanya ada lemburan, uang transportasi dan yang paling besar sumber penghasilan desk collector adalah dari INSENTIF. Insentif adalah bonus yang diberikan jika seorang desk collector melebihi TARGET misalnya jumlah uang yang didapat (amount collected) atau jumlah PK (promise kept) yang didapat atau variable-variabel lain tergantung pembuat insentif

Tips atasi masalah kartu kredit dan KTA

 Anda yang saat ini sedang pusing dengan MASALAH TAGIHAN Kartu Kredit/KTA karena pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai atau ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang  besar?? Perkenankan kami membantu anda, kami adalah JASA PENGACARA dari KANTOR HUKUM DAN ADVOKAT Anugra Law Associates. Kami menawarkan JASA MEDIASI/NEGOISASI kpd pihak bank.

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
Untuk itulah saya memberikan bantuan layanan konsultasi dalam rangka memudahkan nasabah Kartu Kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) dalam menyelesaikan sengketa dengan bank melalui mediasi perbankan. Nasabah yang memiliki masalah tagihan Kartu Kredit maupun KTA (Kredit Tanpa Agunan) pada dasarnya perlu memahami langkah-langkah yang akan ditempuh. 

Saya sebagai Financial Legal Advisor pada Anugra Law Associates memberikan dua opsi untuk setiap nasabah yang memiliki permasalahan Kartu Kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan), yaitu : 


  1. RESCHEDULE : Cicilan tetap perbulan sesuai kemampuan, bunga sudah di flat kan 0% dan tenor waktu sudah diperpanjang 1-5 tahun.
  2. DISCOUNT PELUNASAN : Disc semaksimal mungkin dimulai dari angka 30% sampai dengan 50%, namun diusahakan lebih.
Contoh disini bapak/ibu ada hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan  yaitu :
  • Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat.
  • Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr history pemakaian kartu/kta nya).

Di indonesia bank terbagi menjadi 2, yaitu:
Bank Asing dan Bank Pemerintah.
  • Untuk Bank Asing kami menyarankan nasabah mengambil program discount karena lebih menguntungkan, bisa mendapatkan discount.
  • Untuk Bank Pemerintah kami menyaran kan untuk mengambil program reschedule,cicilan tetap dengan bunga 0% karena bank pemerintah belum menyiapkan program discount.
Dan pembayaran ke banknya pun tidak sekarang namun diangka 6-8 bulan kedepan, karena waktu tersebut yang akan kita gunakan untuk menegosiasi kepada pihak bank. Dan anda tidak lagi diharuskan untuk membayar cicilan yang menyangkut KARTU KREDIT/KTA tersebut, contoh: cicilan Kperbulan KTA(untuk KTA). minimum payment, full payment dan cicilan lainnya (untuk KARTU KREDIT).

Lalu, bagaimana jika ada pihak bank menelfon?? dan jika ada kolektor datang??


Ya!! Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan akan terus berjalan, Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir.
Untuk kenyamanan Nasabah kami akan mengalihkan semua data yang menyangkut Kartu Kredit/KTA tsb, dimulai dari: Alamat kantor, Alamat rumah, Nomer tlp kantor, Nomer tlp rumah dan Nomer tlp pribadi, jadi jika pihak bank tlp, kolektor datang dan Billing datang tidak ke tempat bpk/ibu namun ke kantor Lawyer kami.

kalau kondisi Kartu Kredit ibu dalam keadaan tidak terlambat kami pastikan pengalihan data tsb berhasil 100%, namun kalau kondisi Kartu Kredit/KTA tsb sudah bermasalah kita bisa alihkan data secara manual.

Dan nanti Kantor Lawyer kita akan memberikan 'SURAT KUASA DAN SURAT PERJANJIAN JASA HUKUM' bukti kuat bahwa semua permasalahan Kartu Kredit/KTA bpk/ibu sudah dilimpahkan ke Kantor Lawyer Kami.



Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:


  • UNTUK KARTU KREDIT : 
    • Fotocopy KTP
    • Billing tagihan terakhir 
    • Bukti fisik Kartu Kredit
    • Dan untuk Fee (biaya jasa), 
      • Limit dibawah 5jt dikenakan Rp. 750.000.
      • Limit diatas 5jt dikenakan 15% dari Limit Kartu Kredit tsb
  • UNTUK KREDIT TANPA ANGGUNAN(KTA) :
    • Fotocopy KTP
    • Nomor kontrak KTA tsb
    • Dan untuk fee (biaya jasa), dikenakan 15% dari sisa tagihan yang belum terbayar 
Untuk fee(biaya jasa), itu memang harus dibayarkan di awal sebelum proses. mengapa??
Karena kami melalui jasa pengacara, dan untuk permasalahan Kartu Kredit itu adalah KASUS PERDATA,yang pembayarannya harus dimuka. Berbeda dgn KASUS PIDANA yang dibayarkan setelah kasus selesai/ success fee.


Solusi yang seharusnya tidak nasabah pilih adalah PEMUTIHAN dan DANA TALANGAN.
MENGAPA??

PEMUTIHAN
Pemutihan adalah pengapusan hutang ketika nasabah tidak ingin menyelesaikan hutang pihutangnya lagi terhadap pihak bank. dan SANGAT JELAS!! bahwa hal tersebut sangat tidak diizinkan untuk menjadi solusi yang baik

DANA TALANGAN
Dana talangan adalah sebuah solusi yang di berikan oleh pihak dalam bidang nya untuk memberikan dana kepada nasabah ketika nasabah kekurangan uang untuk membayar cicilan yang menyangkut Kartu Kredit atau Kredit Tanpa Anggunan tersebut. Yaa... memang kedengarannya menguntungkan. tetapi tidak! LOGIKAnya, ketika nasabah memakai dana talanagan, dan cicilan nasabah pada pihak bank tertutup, tetapi nasabah masih mempunyai hutang kepada pihak Dana Talangan tersebut dengan bunga dan aturan yang mereka punya. tentu tidak akan meringankan nasabah. dan solusi ini pun sebenarnya tidak harus dijadikan solusi yang tepat oleh nasabah   

BUKTI SURAT LUNAS DAN DRAFT RESCHEDULE

1.Surat Lunas Bank ANZ discount 50% 1(satu) kali bayar






2.Draft pelunasan berjangka Bank ANZ discount 50% lalu di cicil 12x 


3.Pelunasan Berjangka Bank UOB Discount 40% lalu di cicil 5x  



4.Surat Lunas Bank UOB ,Discount 50% 1 (Satu) kali bayar




5.Pelunasan Berjangka Bank HSBC Diskon 40% ,lalu dicicil 10x 



6.Draft Cicilan tetap Bank Mandiri ,tenor/waktu cicilan selama 24x


7.Draft Cicilan tetap Bank BNI ,tenor/waktu cicilan selama 24x



8.Surat Lunas Bank Citibank discount 50% 1(satu) kali bayar






9.Surat Lunas Bank Danamon discount 50% 1(satu) kali bayar





10.Surat Lunas Bank Standchart discount hampir 70% 1(satu) kali bayar

11.Draft Cicilan tetap Bank Niaga ,tenor/waktu cicilan selama 48x



12.Surat Lunas Bank Mega discount 30% 3 (tiga) kali bayar



13.Surat Reschedule Bank Citibank